Polisi Amankan 2 Pelaku Pengedar Pil Trex

 

Polisi amankan dua orang pelaku pengedar pil trex ke Mapolres Situbondo


Jawapes, SITUBONDO - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya di sebuah warung angkringan yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat Situbondo.


Pelaku, yang diketahui berinisial MDH (22) merupakan DPO kasus narkoba tahun 2024 dan JD (23), ditangkap saat hendak melakukan transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita ratusan butir pil trex dalam bungkus plastik yang diduga siap edar.


Kapolres Situbondo AKBP Rezi , S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama 1 minggu terakhir.


Kedua tersangka tertangkap di sebuah angkringan atau warung nongkrong dan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 100 butir, dan uang tunai pecahan 10 ribu rupiah sebanyak 2 lembar.


"Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengintai pergerakan pelaku dan memastikan bahwa ia memang bagian dari jaringan peredaran pil trex di daerah ini," terangnya.


Selain kedua tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait dalam distribusi pil Trex di wilayah Kabupaten Situbondo untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba.


"Dugaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan barang dari luar kota dan menjualnya kepada para remaja. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar" ucap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Situbondo dapat dicegah. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama