JAWAPES, SAMPANG - Akhirnya Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu tersangka di kasus proyek pembangunan jalan lapisan panetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Sampang tahun 2020 senilai kurang lebih Rp12 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Ach Rifa'i selaku pelapor kasus dugaan korupsi proyek lapen. Ia menerima surat SP2HP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
" Masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan 12 paket proyek lapen tahun 2020 itu," kata dia sebagaimana surat yang diterima nomor B/67SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, Selasa, (18/2/2025).
Sekjen Lasbandra itu memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jatim yang sudah berani menetapkan tersangka. Dirinya berharap Polda Jatim mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam program kegiatan proyek bernilai belasan miliar tersebut.
"Saya sangat berharap penyidik mengungkap semua yang terlibat di kasus itu, jangan kemudian satu orang saja yang ditetapkan tersangka, lalu kasus ini hilang ditengah jalan," pintanya.
Ia bersama aktivis lainnya yang tergabung dalam jaringan anti rasuah telah merencanakan untuk menggelar aksi unjuk rasa jilid dua di Mapolda Jatim minggu depan.
Mereka mendukung Polda Jatim agar segera menyeret semua oknum-oknum yang terlibat dalam proses awal sampai akhir pada pelaksanaan proyek lapen 12 paket tersebut dan juga ada aroma uang pembayaran fee.
"Kami tidak percaya pada kasus Lapen ini tersangka hanya satu orang, Polda Jatim harus berani menyeret semua yang terlibat," pungkasnya. ( Tim).
Pembaca
Posting Komentar