![]() |
Mahasiswa UTS melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Surabaya |
Jawapes, SURABAYA - Mahasiswa Universitas Teknologi Surabaya (UTS) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Sosial dan Humaniora mengadakan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya di Jalan Ketintang Madya VI No. 3 Surabaya pada Senin (10/2/2025) pagi.
Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa didampingi oleh dosen ilmu hukum, yaitu Aini Shalilah, S.H., M.H., dan Sujudi, S.H. Rombongan mahasiswa disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Siti Zubaidah menjelaskan tata cara dan tahap persidangan di Pengadilan Agama. Tahap pertama adalah perdamaian melalui mediasi, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan PERMA No. 3 Tahun 2022.
Tahapan berikutnya meliputi pembacaan surat gugatan atau permohonan penggugat/pemohon, jawaban tergugat/termohon, replik, duplik, pembuktian sesuai Pasal 1866 KUHPer, kesimpulan, musyawarah majelis, hingga putusan.
"PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur secara rinci mengenai prosedur mediasi di pengadilan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian," ujarnya.
"PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik merupakan penyempurnaan dari PERMA No. 1 Tahun 2016, yang mengatur pelaksanaan mediasi secara elektronik atau e-mediasi," tambahnya.
Setelah pemaparan dan sesi tanya jawab, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyaksikan jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang.
Di ruang sidang nomor dua, mahasiswa menyaksikan dengan serius 12 persidangan yang terdiri dari perkara penetapan waris, cerai talak, dan cerai gugat.
Menutup kunjungan, dosen Aini Shalilah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada mahasiswa mengenai proses beracara di bidang perdata.
"Sebagai bentuk pembelajaran bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang sudah bekerja, agar dapat mengetahui secara langsung bagaimana proses beracara, mulai dari pengajuan perkara hingga persidangan," ujar Aini Shalilah. (Red)
Pembaca
Posting Komentar