Kontroversi Kasus Lutfi Bebas Demi Hukum Namun Masih Ditahan

Hendriansayah selaku pengacara mendampingi keluarga WBP saat berkoordinasi dengan Rutan Situbondo


Jawapes, SITUBONDO - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan catatan yang menyatakan Lutfianto alias Lutfi bin Suwartis, warga Kampung Bercak, RT 020, Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Bondowoso terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), bebas demi hukum. Namun hari ini masih ditahan meskipun sudah menyelesaikan vonis 8 bulan penjara. Tentu hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan tentang surat penetapan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perpanjangan masa penahanan. 

Kuasa hukum Lutfianto, Hendriansyah, SH.,MH., pengacara muda asal Situbondo, (yang kali ini dalam menjalankan tugasnya memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga Lutfi) mejelaskan, sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding. 

"Dari putusan PN itu 8 bulan dan Jaksa menuntutnya 2 tahun. Kemudian Jaksa melakukan banding. Di tingkat banding ini pun putusannya tetap sama. Selanjutnya Jaksa melakukan kasasi," ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Hendriansyah menambahkan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan penetapan kasasi yang memerintahkan penahanan Luthfi selama 50 hari, terhitung sejak 13 Januari. Padahal menurut catatan MA, masa tahanan Lutfi telah sama dengan putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Situbondo selama 8 bulan dan harus dibebaskan demi hukum pada 1 Februari 2025.

"MA juga memberi catatan di bawah sini. Pada tanggal 1 Februari 2025, masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Situbondo selama 8 bulan. Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum. Perintahnya harus keluar demi hukum," tegasnya.

Hendriansyah juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo. Tetapi pihak Rutan merasa ambigu, dengan adanya perintah penahanan dan catatan pembebasan demi hukum.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan. Dari Rutan juga merasa ambigu, mereka tidak berani mengeluarkan. Karena perintahnya disuruh menahan, namun di bawah penjelasannya keluar demi hukum. Kalau mau mengeluarkan takut salah, akhirnya mereka kita suruh koordinasi dengan Mahkamah Agung, ini bagaimana petunjuknya? gitu loh," kata Hendri.

Ia juga menjelaskan, di pihak keluarga Lutfi sudah menghubungi JPU. Namun tidak mendapat respon yang diharapkannya. 

"Kalau kami hanya datang ke Rutan, tapi kalau dari keluarga sudah datang ke Jaksanya, tetapi Jaksanya juga tidak mau tahu itu. Jadi kesannya dari Jaksa pun tidak ada penjelasan apa-apa terkait dengan itu, malahan pihak keluarga disuruh koordinasi ke Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendriansyah berencana akan mengirimkan surat ke MA guna meminta kejelasan terkait penetapan kasasi tersebut. Ia menyoroti keambiguan antara perintah penahanan 50 hari dan catatan pembebasan demi hukum.

"Kami pasti akan berkirim surat ke Mahkamah Agung terkait penetapan ini. Kenapa jika memang ada penetapan untuk ditahan, harus ada catatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan harus keluar demi hukum. Kenapa harus keluar demi hukum? padahal catatannya harus ditahan. Ini yang ambigu," ucap Hendriansyah heran.  

Mana yang akan diikuti? Misal tidak ada catatan keluar demi hukum, kami tidak akan mempersoalkan ini. Disini jelas catatannya harus keluar demi hukum. Karena sudah menjalani masa 8 bulan, seperti putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. 

Hendriansyah pun berharap MA memberikan penegasan terkait status Lutfi. Jika masa tahanannya akan diperpanjang, seharusnya tidak ada catatan pembebasan demi hukum.

"Yang jelas harapan kita, agar tidak terjadi ambigu. Ada ketimpangan hukum antara satu dengan yang lain, paling tidak harus ada penegasan dari MA. Kalau memang yang bersangkutan mau diperpanjang masa tahanannya, ya diperpanjang. Jangan kemudian ada catatan. Kalau misalkan dicatatannya memang yang bersangkutan harus keluar demi hukum, ya harus keluar demi hukum. Jangan sampai ada tambahan masa penahanan, karena ini sudah melewati dari masa hukuman selama 8 bulan. Paling tidak, digantilah menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," pungkasnya. (Tim) bersambung

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama