Jawapes Surabaya- Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, masih belum menemukan titik terang. H. Abd Syakur, korban dalam kasus ini, mengaku telah membayar Rp 1,9 miliar sebagai uang muka untuk sebidang tanah seluas sekitar 18.700 meter persegi atau hampir dua hektare. Namun, hingga kini, tanah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan, dan laporan hukum yang sudah dibuat sejak 2022 di Polda Jawa Timur pun belum membuahkan
Kasus ini bermula ketika H. Abd Syakur berencana membeli lahan yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum suami Erna Yuliati. Berdasarkan perjanjian awal yang difasilitasi oleh seorang perantara bernama Silvana Fahmi, korban mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp 1,9 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, proses transaksi tidak kunjung selesai.
Saat korban mencoba menagih kepastian terkait tanah tersebut, ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan, sejak 2016, H. Abd Syakur sudah berulang kali mencoba mengklarifikasi status tanah yang telah dibayar, termasuk dengan mendatangi rumah Erna Yuliati di Bekasi. Sayangnya, tak ada kejelasan.
Merasa dirugikan, H. Abd Syakur akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Jawa Timur pada tahun 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1568.01/2022SPKT/POLDA JATIM. Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat penyidikan SP/878 Res. 2024 Ditreskrimum pada 27 Januari 2024, dengan menetapkan Erna Yuliati sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
- Pasal 385 KUHP tentang penyewaan atau pemindahtanganan tanah milik orang lain secara ilegal.
Namun, hingga kini, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Aparat kepolisian yang diharapkan bertindak cepat justru seolah membiarkan laporan ini mengendap tanpa kejelasan.
H. Abd Syakur berharap agar Kapolda Jawa Timur segera memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Dengan besarnya nilai transaksi dan dampak yang dialami korban, penyelidikan seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional.
Masyarakat pun bertanya-tanya, mengapa kasus ini tak kunjung diselesaikan? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses hukum? Transparansi dari aparat kepolisian sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Kasus dugaan penipuan ini menambah daftar panjang perkara hukum yang terkatung-katung tanpa kepastian. Jika laporan yang sudah bertahun-tahun belum mendapatkan tindak lanjut, bagaimana nasib korban yang mencari keadilan.
H. Abd Syakur dan keluarganya masih menunggu langkah konkret dari Polda Jatim. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau kasus ini akan menjadi contoh lain dari hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
(E-eng)
Pembaca
Posting Komentar