Tindakan Sengaja Saksi Mengorbankan Pihak Lain Dalam Persidangan

.   Persidangan Alexander Victor Worotikan 


Jawapes Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap terdakwa Alexander Victor worotikan yang menghadirkan 4 saksi dari Gorontalo secara online.


Penjelasan seluruh keterangan para saksi diduga terkesan ada kejanggalan dengan penuh skenario sehingga nampak jelas adanya dugaan tindakan sengaja saksi mengorbankan pihak lain dalam persidangan.


Tim penasehat hukum terdakwa Surya  Bakti Batubara  S.H, M.M, mengatakan seharusnya Majelis Hakim bisa mengambil sikap namun malah mengatakan 'nanti'.


"Korban tidak ada bagaimana melakukan penipuan, harusnya dihadirkann saksi korban," tegasnya pada media, Kamis (9/1/2025).



Ditempat yang sama David S. Gabrial Pella, S.H. salah satu penasehat lainnya juga mengatakan prosedur pembukaan rekening korporasi tidak dapat dilakukan hanya satu  harus dua orang saksi.


"Sesuai fakta hukum  seharusnya saksi korban harus  bisa menjawab karna  saksi sudah tidak lagi bekerja  di BNI, data sudah ditutup," jelas David.


Diharapkan majelis Hakim menghadirkan BNI dalam kapasitas dan kwalitas  menyatakan kebenaran menyangkut SOP pembukaan rekening. Keterlibatan atau tidak seseorang disini menentukan siapa yang seharusnya jadi tersangka bukan malah yang tidak bersalah menjadi tersangka.


"Jadi kami sebagai Penasihat Hukum Alexander Victor worotikan memberikan tanggapan karena dari keterangan saksi sejak awal secara jelas seolah olah dipaksa  ini teguram kepada JPU," kata David.


Kami berharap Hakim berdasarkan hati nurani terhadap Alexander, sebagai Penasihat Hukum beryakinan dia tidak tahu apa-apa dan dia tidak terlibat apapun dalam transaksi tersebut, ini jelas tindakan sengaja untuk mengorbankan pihak lain.


"Oleh sebab itu harapan kami Hakim akan bertindak seadil-adilnya, sesuai fakta hukum yang ada," harap David.


Hadir dalam persidangan  Tim Penasihat Hukum dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan S.H. (Red)


 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama