Jawapes Cilacap– Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, baru-baru ini menjadi sorotan media akibat pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak Pemerintah Desa. Pemberitaan tersebut dianggap tidak objektif dan mengabaikan fakta-fakta penting terkait pengawasan dan pengelolaan desa, Cilacap, (03/01/2025).
Tokoh Penggiat desa Karangreja menjelaskan bahwa masalah pengawasan di Kabupaten Cilacap telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati. Ia juga menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2018.
“Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu, dan azas subsidiaritas serta rekognisi sangat penting. Informasi seharusnya dapat diperoleh melalui pertemuan-pertemuan yang melibatkan masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu warga, Johan, menambahkan bahwa pengawasan harus berlandaskan pada aturan yang ada, bukan sekadar opini atau penghakiman. “Semua ini sangat disayangkan, apalagi ketika ada sengketa informasi yang juga diatur oleh Komisi Informasi,” kata Johan.
Ketika pihak jurnalis berkunjung ke Kantor Desa Karangreja, mereka menemukan bahwa Pemerintah Desa sangat terbuka untuk menerima masukan dan diskusi. Kepala Desa berharap agar media dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, sehingga dapat mendukung upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Karangreja.
Pemerintah Desa mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap pertemuan dan dialog, demi menciptakan lingkungan yang transparan dan saling mendukung antara pemerintah dan warga.
(mugi ir)
Pembaca
Posting Komentar