Konferensi pers Polres Wonosobo, pelaku tindak pidana judi online
Jawapes, WONOSOBO - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online pada Rabu (11/12/2024) sekitar Pukul 23.00 Wib disebuah warung angkringan ikut RT.01/RW. 07 Jl. Banyumas kampung Ngemplak. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Selomerto Kabupaten Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan SH., MH menjelaskan, bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial S (34) warga Kelurahan Selomerto Kecamatan Selomerto yang diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik.
Patroli yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo pada malam itu bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Saat melintas di sekitar Jl. Banyumas, tim Resmob mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan di lokasi tersebut. Setelah mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku S sedang memainkan judi online melalui telepon genggam miliknya.
"Saat itu, kami menemukan pelaku sedang aktif mengakses situs perjudian melalui perangkat elektronik. Kemudian pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Arif Kristiawan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru.
Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pelaku dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Arif Kristiawan juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutupnya.
Polres Wonosobo berharap, pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melanggar hukum.(Rochim)
Pembaca
Posting Komentar