Jawapes, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil membekuk empat orang tersangka kasus sindikat pencurian motor (curanmor) asal Surabaya dan Tulungagung, yang melancarkan aksinya di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk. Keempat pelaku tersebut berinisial S dan SJ warga Tulungagung, serta pelaku AAS dan AR warga Surabaya.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga S.I.K., S.H. menjelaskan, pers rilis curanmor pada tanggal 6 Desember 2024. Pelaku melakukan aksinya di 3 TKP, dan pada 29 Desember 2024 pelaku melakukan aksinya di 1 TKP. Dari total 4 TKP, pelaku berhasil membawa 4 unit kendaraan roda dua.
Dari dua pelaku, AAS dan AR awalnya mengendarai bus dari Surabaya menuju Nganjuk dan tiba pukul 24.00 WIB. Menjelang subuh, pelaku mencari target di sekitar terminal, lalu berjalan kearah barat menuju kantor Bawaslu. Saat tiba di kantor Bawaslu, pelaku melihat kendaraan supra terparkir lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
"Setelah melakukan aksinya di kantor Bawaslu, pelaku masih berputar-putar di wilayah nganjuk kota. Sekitar jam 09.30 pelaku melakukan aksinya di salah satu kos di Kelurahan Werungotok, dan berhasil membawa kendaraan Vario dengan menggunakan kunci T," ungkap Julkifli saat rilis di halaman Polres Nganjuk, Jumat (24/1/2025).
Setelah pelaku berhasil membawa kedua kendaraan dari Werungotok, kedua pelaku lalu menuju kearah Gondang untuk mencari salah satu bengkel, dikarenakan untuk unit yang di dapat di werungotok, besi kuncinya tertinggal di tempat colokan motornya.
"Dikarenakan unit yang dibawa oleh kedua pelaku tidak bisa dimatikan, timbul kecurigaan dari pihak bengkel. Dan saat itu juga pihak bengkel melaporkan ke Polsek Gondang. Setelah tiba di polsek gondang kedua pelaku sudah tidak ada di sana dan malah melakukan aksi selanjutnya," paparnya.
"Kedua pelaku berangkat dari Tulungagung melewati Kediri dan Nganjuk dengan tujuan untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor. Target utama pelaku adalah kendaraan yang kuncinya tertinggal di kendaraan," tambah Julkifli
Kronologi pada 29 Desember 2024 pukul 12.00 WIB. pelaku berinisial S dan SJ mengendarai sepeda motor dari Tulungagung melewati Kediri dan kemudian tiba di Nganjuk, setelah tiba di wilayah Dusun Juwet, Kecamatan Ngronggot kedua pelaku lalu mencari target dan dapat target yang mereka cari di salah satu rumah warga yaitu motor honda beat dengan kunci yang masih menempel di kendaraan.
"Satu pelaku turun dari sepeda motor lalu mengambil kendaraan tersebut, kemudian melarikan diri dengan mengendarai kendaraan hasil curian," pungkasnya
Sesaat setelah pelaku melarikan diri, korban berinisial SAA langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan satu pelaku pencurian, lalu korban melaporkan ke Polsek Ngronggot, tidak lama pihak polsek bersama warga berhasil mengamankan pelaku kedua.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Ham)
Pembaca
Posting Komentar