Jawapes, NGANJUK - Warga Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk terkesan kelabakan akibat ulah Kepala Desa Trayang (Budi).
Menurut warga desa itu, mereka menempati sebidang tanah seluas 15×21×1m itu sejak tahun 1975 yang kemudian dibangun rumah semi permanen diatas lahan tersebut.
Ia menambahkan bahwa rumah yang mereka tempati selama ini statusnya masih tanah eks Gendom.
Pada tahun sebelum adanya pandemi covid pemerintah Desa Trayang membeli tanah rumah tersebut seharga Rp35 juta dibayar dua kali angsuran, yakni pertama Rp20 juta, yang kedua Rp15 juta.
Hasil investigasi awak media, telah tampak dalam papan APBDes Trayang tahun 2020 tercantum pembangunan kios satu unit ukuran 3×4×1meter dengan anggaran Rp54.460.000.
Jika boleh dikata hal dimaksud warga tersebut terima uang pengganti dari APBDes atas rumah pekarangan dimaksud Rp35.000.000 sementara APBDes tahun anggaran 2020 dengan nominal Rp54.460.000, lalu sisa kemana ?
Sementara Kades Trayang di temui pada Kamis (30/1/2025) di kantor desa perihal status sebidang tanah dimaksud, pihaknya menjelaskan bahwa tanah itu bukan aset desa tapi tanah eselan atau tanah bekas jalan lori zaman belanda.
Disinggung masalah pembangunan kios satu unit 3×4 dengan anggaran yang tercantum Kades enggan berkomentar. (Kom)
Pembaca
Posting Komentar