![]() |
Shafa Yenadila SH (kiri), Dr. Endang Yulianti SH., MH (tengah) dan Amoria Sang Indraswari Kuswara SH (kanan) kuasa hukum Achmad Sriyadi |
Jawapes, BANJARNEGARA - Nama H. Achmad Sriyadi, anggota DPRD Banjarnegara Komisi II dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Banjarnegara, mencuat dalam pemberitaan di beberapa media online dan sebuah video berdurasi 2 menit 28 detik yang diunggah akun TikTok @lpksm.kresna_cakra Nusantara. Merasa dirugikan, Achmad Sriyadi melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang Yulianti S.H., M.H., Amoria Sang Indraswari Kuswara S.H. dan Shafa Yenadila S.H menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Dalam konferensi pers pada Kamis (30/01/2025) di RM Algotera Banjarnegara, Dr. Endang Yulianti menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar mengandung informasi tidak benar alias hoaks.
"Salah satu narasi yang dimunculkan adalah tuduhan bahwa klien kami menipu 14 orang dengan nilai Rp. 200 juta. Bahkan, di akun TikTok tersebut, terdapat tulisan yang menyebut klien kami melakukan kriminalisasi rakyat dan bekerja sama dengan oknum Polri. Hal ini tidak benar dan merupakan fitnah kejam," tegas Endang.
Endang menjelaskan, persoalan ini bermula pada 25 November 2011, ketika terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah di Desa Batur Blok 23 antara Sugiyanto dan Achmad Sriyadi dengan harga Rp 400 juta, dibayarkan secara bertahap. Setelah pembayaran uang muka, Achmad Sriyadi mulai mengurus dokumen kepemilikan tanah. Namun, pada tahun 2018, ia mengetahui bahwa Sugiyanto telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Atas kejadian itu, Achmad Sriyadi melaporkan Sugiyanto ke Polres Banjarnegara. Setelah penyelidikan dan mediasi yang difasilitasi kepolisian, disepakati bahwa Sugiyanto mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Achmad Sriyadi. Proses penyerahan uang dan dokumen tanah tersebut disaksikan oleh penyidik Polres Banjarnegara, sehingga permasalahan dianggap selesai secara kekeluargaan, dan laporan pun dicabut.
Namun, pada 12 Desember 2024, Achmad Sriyadi menerima somasi dari kantor hukum Dwi Amolino, S.H. & Partners, yang menuntut pengembalian uang Rp 200 juta kepada klien mereka. Meskipun telah memberikan penjelasan, pihak penggugat tetap melanjutkan langkah hukum dan mengajukan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada 23 Desember 2024.
Kuasa hukum Achmad Sriyadi menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, kemunculan pemberitaan di tengah proses ini dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien mereka.
"Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum guna menindaklanjuti pemberitaan yang tidak benar ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Endang.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar