Ambil Paket Narkoba, Pemuda Asal Nguling Dibekuk Polisi



Jawapes, Pasuruan-Satreskoba Polres Pasuruan Kota, berhasil menangkap pemuda yang mengambil paket narkoba di jalan raya Ngopak, tepatnya di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kamis (12/12/24) sore. 


Penangkapan bermula saat petugas mencurigai seorang pemuda yang mengambil paket di JNT, petugas mengamankan pelaku RZ (25) asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan paket narkotika jenis pil Trihexyphenidyl sejumlah 15 botol @(1000) butir. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengatakan paket narkoba dikirim oleh MR warga Lumajang. 


"Pelaku RZ ditangkap saat menerima paket tersebut, dan pada waktu dibuka berisi ribuan pil trihexypenidyl yang dikirim oleh MR warga Lumajang," katanya, Jum'at (13/12/24). 


Rencananya Pil-pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Grati dalam bentuk paket kecil," lanjut Iptu Arief. 


Atas perbuatannya tersangka RZ dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2003. (Tsu/Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama