Jawapes, Sampang - Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely membenarkan video yang viral yang memperlihatkan anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa Kepolisian terhadap seorang laki-laki di depan kantor KPU Sampang.
Menurut Ipda Dedy Dely, anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap DS (36 tahun) karena telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian 2 pohon kayu jenis Akasia (kormis) di Dusun Nyato Desa Rabasan Kecamatan Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang - Jawa Timur.
Lebih lanjut Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap DS warga Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung dengan status tersangka akan tetapi DS tidak hadir tanpa ada klarifikasi kesiapannya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari minggu tanggal 17 Nopember 2024 pagi, personil Satreskrim Polres Sampang mengetahui keberadaan tersangka DS berada di sekitaran KPU Sampang, sehingga personil Satreskrim langsung menuju kantor Komisi Pemilihan Umum untuk mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi tersangka saat penangkapan, DS tidak mengakui perbuatannya kemudian di bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Dedy Dely menyatakan bahwa personil Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan tersangka DS sudah sesuai SOP di Kepolisian yaitu dengan membawa surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.
Karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian atau turut serta melakukan pengrusakan, tersangka DS di sangkakan Pasal 362 jo pasal 55 KUHP atau pasal 406 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Terkait viralnya video saat penangkapan tersangka DS, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely menerangkan bahwa Bidpropam Polda Jatim sedang mendalami peristiwa tersebut. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar