Pj Bupati Sampang dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan

 






JAWAPES, SAMPANG – Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah, dan Forkopimda, memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat (15/11/2024). 


Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Sampang, perwakilan dari Kodim 0828/Sampang, Polres Sampang, dan Dinas Kesehatan.  


Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum. 


“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan menjaga integritas agar barang bukti tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.  


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.534 item dari 41 kasus narkotika, termasuk 166 paket sabu seberat 498,459 gram dan 2.877 butir obat terlarang. 


Selain itu, dimusnahkan juga 15 unit handphone dari 12 kasus, 5 senjata tajam, 2 senjata api, 15 amunisi dari 6 kasus kekerasan, serta 62 barang bukti dari kasus pencabulan dan pencurian.  


Pj Bupati Sampang Rudi Arifianto mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sampang dalam memerangi kejahatan, khususnya narkotika yang menjadi perhatian utama. 


“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. Sinergi semua pihak sangat penting untuk mewujudkan Sampang yang bebas dari kejahatan, terutama ancaman narkotika,” tegasnya.  


Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Pj Bupati Sampang dan jajaran pejabat terkait. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan keamanan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama