Jawapes Tulungagung - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata Tajam.
Pelaku DD melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, sekira pukul 22.50 WIB di Aurigamart Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, merupakan warga Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengatakan, Unit Resmob Macan Agung telah melakukan interogasi kepada pelaku DD yang sementara ditahan di Mapolsek Gondang dalam Kasus penganiayaan.
"Setelah kami interogasi, pelaku DD mengakui perbuatannya, berikut menunjukkan barang bukti berupa sajam yang dipakai pada saat kejadian, barang bukti tersebut disimpan di rumah Kost di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung," ujar AKP Ryo. Sabtu (16/11/2024).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Buah celurit, 1 buah helm ALV warna hitam, 1 buah celana kain warna Hitam dan 1 pasang sandal slop warna hitam
"Modus operandi pelaku DD dalam melakukan tindak pidana tersebut dengan diawali mencari sasaran Supermarket yang terlihat mau tutup atau sepi atau lengah," sambungnya.
"Setelah mendapatkan sasaran, kemudian pelaku akan berpura-pura membeli susu, ketika akan membayar dan dianggap aman pelaku akan melancarkan perbuatannya dengan menodongkan sajam jenis celurit ke kasir dan mengambil barang maupun uang tunai," tandas AKP Ryo. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar