2 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Wilayah Sawahan Berhasil Diamankan Polres Nganjuk


Jawapes, NGANJUK – Sebuah aksi ilegal yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI terungkap menjelang Pilkada serentak, dengan beredarnya uang palsu (upal) di Pasar Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.


Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, dan SP (49), warga Duwu, Desa Sawahan, pada hari Minggu (24/11/2024), setelah menerima laporan dari masyarakat.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga dalam dorstop bersama awak media  menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Sawahan. 


Petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan stiker LSM GMBI. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu yang disembunyikan dalam tas selempang yang dibawa oleh NY.



"Setelah kami geledah, kami berhasil temukan sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 54 lembar uang 100.000, yang totalnya mencapai Rp10.450.000. Selain itu, kami juga mengamankan dua tas selempang, dua ponsel, dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," ujar AKP Julkifli Sinaga dalam keterangannya.


Penangkapan ini terjadi di tengah kekhawatiran masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu menjelang Pilkada yang akan datang. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran uang palsu.


Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka. Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran uang palsu yang merugikan masyarakat luas, terutama di saat-saat penting seperti Pilkada.


Dua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti uang palsu yang disita akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut. (Ham)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama