Sebabkan 2 Korban Meninggal dan Luka Berat, 2 Pemuda Bakal Diganjar 20 Tahun Penjara


Jawapes, SIDOARJO - Kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat yang terjadi di Jalan Raya Frontage Desa Gedangan berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


Pimpin konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, di jalan frontage Kecamatan Gedangan, saat itu kedua korban yaitu FF (16) warga Desa Pepe membonceng RDP (15) warga Karangbong mengendarai sepeda motor honda Beat. 


"Sesampainya dibawah fly over Aloha, korban dikejar oleh kelompok rombongan sepeda motor yang diduga dari kelompok pencak silat. Saat itu korban disuruh berhenti tapi tidak menghiraukan hingga saat di Selatan flyover, korban ditendang sepeda motornya oleh pelaku yang mengakibatkan korban keduanya terjatuh dari kendaraan," jelas Christian. 


Selanjutnya, kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekira pukul 21.00 Wib, RDP dinyatakan meninggal dunia sedangkan FF mengalami patah kaki, ungkap Kapolresta Sidoarjo.


Dari penyelidikan dan saksi, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo memperoleh petunjuk dan mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban. Pada Senin (30/9/2024), Polisi berhasil menangkap LH dirumahnya Kecamatan Taman dan ASP alias K di Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Kupang Kota Surabaya.


Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka berdua sewaktu kejadian berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max. ASP yang mengemudikan motor, disuruh LH untuk mengejar korban. Ditengah pengejaran itu, LH melempar sandal ke arah korban, dan setelah kendaraan sejajar, LH menarik baju RDP namun saat itu dapat terlepas.


Masih tetap posisi mengejar, ASP alias K menendang body motor sebelah kanan hingga akhirnya motor tidak dapat dikendalikan hingga menabrak trotoar dan kedua korban terjatuh.


Motif kejadian tersebut, karena pelaku ingin membalaskan dendam terkait adanya informasi bahwa terdapat anggota komunitas yang diikuti oleh pelaku telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh komunitas lain, namun sebenarnya pelaku juga mengaku tidak dapat memastikan kebenaran berita tersebut.


Atas perbuatannya, dua pelaku disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama