Pemdes Sindangbarang Gunakan DD Untuk Rehab Gapura, Hal Itu Tidak Jadi Masalah

Rehabilitasi gapura Kantor Desa Sindangbarang 


Jawapes, CILACAP -
 Gapura Kantor Desa Sindangbarang Kecamatan Karang Pucung Kabupaten Cilacap dalam pengerjaan rehabilitasi yang dikerjakan secara swakelola dengan menelan anggaran sebesar Rp.40.000.000.


Kepala Desa Sindangbarang Rusilam SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/10/2024) menyatakan, bahwa desa kami adalah desa mandiri sehingga diperbolehkan menggunakan dana desa (DD) untuk pembangunan area kantor, asalkan tidak melebihi 10% dari total anggaran. 


"Kantor Desa adalah simbol rumah dan martabat desa, jadi kami sangat memperhatikan kenyamanan, hal Ini juga merupakan upaya kami untuk mengedepankan pelayanan kepada warga. Untuk pembangunan area kantor diperbolehkan menggunakan Dana Desa asalkan tidak lebih 10% dari total anggaran, karena desa kami juga merupakan desa mandiri," terangnya.


Salah satu warga setempat, Heru mengungkapkan, kami sebagai warga memang sangat mendambakan Kantor Desa Sindangbarang representatif. 


"Semoga dengan pembangunan atau rehabilitasi Kantor Desa kami ini akan menjadikan semangat bagi perangkat dan masyarakatnya, karena tempat yang nyaman maka diharapkan akan mendapatkan pelayanan akan semakin baik lagi," ungkapnya.(Mugi Ir)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama