Stop Peredaran Rokok Ilegal,

 




Jawapes, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 


Ciri-ciri Rokok Ilega


1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 


Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama