Konferensi pers Polres Kebumen tentang penggelapan empat kendaraan bermotor oleh sepasang kekasih
Jawapes, KEBUMEN - Diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor, sepasang kekasih harus berurusan dengan Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers mengungkapkan, dua tersangka yakni Sugiarti (41) warga Desa Dorowati Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, namun hanya menampilkan Sugiarti karena Paryadi saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam kasus serupa di Polresta Banyumas.
"Dalam Konferensi Pers hanya Sugiarti yang ditampilkan, karena satu tersangka lainnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpyuh Polresta Banyumas," jelas AKBP Recky didampingi Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono, Kamis (3/10/2024).
Para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit dan para korbannya merupakan warga Kebumen.
Untuk mendapatkan korban, pasangan kekasih itu berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk digunakan beberapa saat. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, oleh pasangan kekasih tersebut digadai kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk bersenag-senang. Tersangka bisa memperoleh uang Rp. 2,5 juta untuk setiap kendaraan yang digelapkan kepada seseorang.
"Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak dikembalikan, lalu korban melapor ke pihak Polisi," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada tanggal 23 September 2024 sekira Pukul 21.00 Wib di rumahnya, sedangkan dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas dengan kasus yang sama.
Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan oleh Polres Kebumen.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Khaidir)
Pembaca
Posting Komentar