Jawapes, SIDOARJO - Pencurian Pickup pada 17 September 2024 lalu, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono dalam press rilise pada Rabu (2/10/2024).
Dikatakan AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, berdasarkan laporan dari B (52) warga Desa Candi terkait hilangnya sebuah mobil pick up yang terjadi di Dusun Wonokoyo RT26 RW06 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Atas laporan tersebut, Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi di TKP. Hasilnya petugas dapat menemukan identitas pelaku, hingga akhirnya pada tanggal 18 September 2024, tersangka AG berhasil ditangkap di Kabupaten Bojonegoro.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan pick up tersebut, dimana pelaku pada siang harinya sekira pukul 14.30 wib telah mengambil kunci kontak mobil didalam rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.
"Sekira pukul 02.15 Wib pelaku mengambil mobil pickup yang diparkir di teras rumah, yang selanjutnya pelaku menitipkan mobil tersebut kepada A di Surabaya," ujarnya.
Motif yang dilakukan tersangka, menginginkan uang dari hasil penjualan mobil, namun tidak berhasil lantaran keburu ketahuan.
Pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar