Jawapes, NGANJUK – Polres Nganjuk gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2024).
Dari tanggal 11-22 September tahun 2024, Polres Nganjuk berhasil menangkap 18 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, 1 orang residivis.
Dalam konferensi pers, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho menuturkan, para tersangka ini merupakan pengedar narkotika dari 15 perkara terdiri dari 4 perkara narkotika, dan 11 perkara Okerbaya.
"Untuk barang bukti yang dikatakan Kapolres Nganjuk, petugas berhasil mengamankan 2,81 gram ganja, 45,17 gram sabu, 13.055 butir pil dobel L, 18 buah HP, 4 Sepeda Motor, dan uang tunai sebesar 1.812.000," tuturnya.
Dikatakannya, dari operasi tumpas semeru tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 pengedar narkotika dengan 5 tersangka, dan untuk obat keras berbahaya (Okerbaya) Logo "L" terdapat 11 laporan polisi dengan 13 tersangka. Selain itu, personil Polres Nganjuk juga mengamankan satu residivis dari tahun 2013, dan satu orang DPO dari Sampang Madura yang diamankan di wilayah kertosono Nganjuk.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho menambahkan bahwa sebelum dilaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, pihaknya sudah menangani perkara 91 berkas dari laporan polisi.
"91 laporan dan 91 berkas berhasil terungkap semuanya, dan sudah dilakukan sidang di pengadilan sesuai yang ada di laporan arsip Polda Jatim," ujarnya.
Selanjutnya, untuk para pelaku nantinya akan dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. (Ham)
Pembaca
Posting Komentar