![]() |
Pembangunan pot pohon berhimpitan dengan tiang jaringan ditengah trotoar Jl. Jend. Soedirman Purwokerto. |
Jawapes, BANYUMAS - Secara umum, trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan dan sejajar dengan jalur lalulintas kendaraan. Menurut UU Nomor 22 tahun 2009, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalulintas. Secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyeberangan. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006.
Namun hal itu tidak di terapkan oleh Dinas yang memiliki fungsi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun dari Bidang Pememeliharaan Monitoring Evaluasi Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Banyumas sebagai lembaga Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup diwilayahnya serta memiliki tugas mengatur, mengawasi dan mengendalikan.
Ada beberapa titik trotoar yang terpantau awak media saat terlihat bahwa di Jl. Jenderal Soedirman, Jl. dr. Angka Purwokerto terdapat trotoar yang ditanam besi tiang jaringan internet yang berhimpitan dengan pot beton pelindung pohon yang tentu berimbas menghalangi atau merampas hak pejalan kaki.
![]() |
Pejalan kaki saat melewati ditrotoar Jl. Jend. Soedirman Purwokerto |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri mengatakan, kenapa dibuat pot di trotoar itu, tujuannya untuk menahan pohon supaya tidak tumbang. Sementara disisi lain ada tiang besi untuk layanan jaringan kabel telephone.
"Kami sadar betul, degan adanya pot akan mengganggu kenyamanan pejalan kaki, namun sementara kalau yang selalu dikorbankan adalah pot pohon, tidak tepat juga. Sedangkan ijin atau penempatan tiang besi jaringan kabel telepon itu bukan kewenangan Dinas Lingkungsn Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas," ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Kalau sudah seperti itu, kami yang akan mengamankan pohon justru seolah di pihak yang salah, imbuh Giri.
Sementara Bidang Pemeliharaan dan Monitoring Evaluasi Jalan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas oleh Ruswanto ST saat dikonfirmasi awak media, (5/09/2024) belum bisa ditemui dua hari berturut-turut dan belum ada tanggapan dikarenakan tidak ada diruang kerjanya.
Pemkab Banyumas melalui kedinasan abaikan hak pengguna jalan, lantaran tiang-tiang jaringan internet ditanam berjubel ditrotoar hingga berhimpitan dengan pot beton untuk pelindung pohon tanpa pengawasan dan tindakan tegas.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar