Jawapes, SIDOARJO - Kasus gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin masih terus berlangsung. Kali ini yang dihadirkan dalam persidangan yaitu lima orang di ruang Cakra Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Kamis (22/8/2024).
Menurut keterangan salah satu saksi (Hudan), dalam pemberian bantuan ke yayasan Pondok Hati maupun PCNU, lantaran semua rekannya menyalurkannya ke tempat tersebut.
"Tapi kita memberikannya tidak secara langsung, namun melalui ajudan Bupati Tantri (saat itu masih menjabat). Alasan permintaan bantuan tersebut karena untuk anak yatim. Namun kita juga tidak mengetahui, apakah bantuan tersebut sampai ke tangan beliau (Bupati) atau tidak," ujarnya.
Sementara, Tantri yang memberikan tanggapan dalam persidangan, membantah apa yang dikatakan saksi. Dia tidak pernah menerima uang tersebut.
Sedangkan Hasan Aminuddin berpendapat hal yang sama, bahwa dia tidak menerima uang tersebut. Kami tidak pernah menyuruh atau menekan kepada pegawai untuk menyumbang bantuan ke yayasan Pondok Hati.
Kuasa Hukum Tantri dan Hasan (Diaz Wiriardi) juga menyampaikan bahwa keterangan saksi terkait pemberian bantuan itu bukan untuk kepentingan dua terdakwa.
Kalau untuk sumbangan ke PCNU, para saksi itu memberikan bantuan karena ada permohonan permintaan dari PCNU. Dan itu ada proposalnya. Namun jika membantu PCNU karena ada pengaruh dari Hasan Aminuddin, ya enggak, tandas Diaz.
"Kalau untuk sumbangan ke Pondok Hati, dulu ada arahan dari almarhum Sekda Nawi untuk memberikan bantuan ke Pondok Hati. Karena di Pondok Hati itu semuanya gratis. Mulai biaya hidup hingga pendidikan, ya gratis. Jadi seluruh uang yang masuk dikelola pihak yayasan Pondok Hati itu sendiri untuk membiayai anak-anak yang ada didalamnya," ujar Diaz.
Perlu diketahui, Hasan Aminuddin bukan pemilik yayasan Pondok Hati. Namun karena beliau ini sebagai tokoh masyarakat, menjadikan beliau sebagai pengasuh di Pondok Hati.
Ditanya soal aset Hasan Aminuddin yang disita KPK, Diaz menjelaskan bahwa aset yang disita sebetulnya tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana ini. Jadi perlu dikaji ulang terkait salah satu aset sekolah Al Khoiriyah yang berada di Sidomukti Kraksaan, yang sertifikatnya atas nama KH. Aminuddin (ayah Hasan Aminuddin).
"Yang didakwa kan 30, namun yang disita KPK lebih dari yang didakwakan," ucapnya.
Diaz Wiriardi berharap agar didalam persidangan bisa mendapatkan suatu kebenaran materiil. (Ty)
Pembaca
Posting Komentar