Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Sidoarjo Laporkan Lukman Edy ke Polisi


H. Subandi saat memperlihatkan bukti pelaporan

Jawapes, SIDOARJO – Mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy secara resmi telah dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Rabu (7/8/2024).


Yang melaporkan M. Lukman Edy yaitu Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi didampingi Abdillah Nasih Sekretaris DPC PKB Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, H Pujiono, Rizza Ali Faizin, Syihabuddin, M Rojik, Iswahyudi, Samsul Hadi serta Ketua Dewan Syuro DPC PKB KH M. Athoillah.


Sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan diserahkan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo.


Pelaporan yang menjurus ke ranah hukum ini lantaran Lukman Edy diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong yang disampaikan pada Rabu 31 Juli 2024 usai menghadiri undangan dari PBNU.


H. Subandi menyampaikan bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan Lukman Edy saat itu tidak benar, seperti pengelolaan dana bantuan politik (Banpol). "Anggaran banpol sudah dilakukan audit oleh BPK sesuai dengan tingkatan masing-masing dan tidak ada kaitan dengan DPP PKB,” ucapnya.


Pelaporan terhadap Lukman Edy ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kita juga menggerakkan semua fraksi untuk memperjuangkan harga diri PKB agar tidak tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan ini juga  sebagai support terhadap Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang telah dituduh melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak mendasar, tegas H. Subandi.(Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama