DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Pelantikan Anggota Baru Masa Jabatan 2024-2029, Ini Daftarnya

Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024-2029 (foto: dok Tyaz)

Jawapes, SIDOARJO - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar pelantikan 50 orang anggota baru, masa jabatan 2024-2029. Acara yang dihadiri Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, Wakil Ketua DPRD Kayan, Bambang Riyoko dan Emir Firdaus, Sekda dr. Feny Apridawati, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto, Kasdim 0816/Sidoarjo Mayor Chb Suprianto, perwakilan TNI/Polri, Kepala Dinas dan anggota yang dilantik serta tamu undangan lain.


Mengawali sambutan, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman menyampaikan bahwa hari ini, Rabu (21/8/2024) dalam rapat paripurna tentang pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024-2029, diharapkan berjalan lancar.


Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebelum memangku jabatan, anggota DPRD mengucapkan sumpah bersama-sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN).


Lebih lanjut, H. Usman menyampaikan terkait sekilas kinerja yang sudah dilaksanakan selama 5 tahun bertugas. Dalam memangku jabatan mempunyai fungsi, tugas dan wewenang, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan pengawasan. 


"Sedangkan tugas dan wewenang antara lain membentuk peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati setelah beberapa tugas lainnya," urainya.


Sejak awal masa jabatan di tahun 2019-2024, kami telah melaksanakan beberapa agenda legislatif, yaitu rapat-rapat internal dewan maupun dengan OPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok atau unsur masyarakat, kunjungan kerja serta kegiatan reses, untuk menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Sidoarjo, ujar H. Usman.


"Dari hasil kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2019-2024, dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, telah menetapkan Raperda Kabupaten Sidoarjo sebanyak 37 Raperda yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo, 15 Raperda rutin atau wajib, dan 18 Raperda usulan eksekutif. Dengan adanya omnibus law dari pemerintah pusat, maka Pemkab Sidoarjo juga menyikapi hal tersebut dengan memedomani arahan pemerintah pusat untuk menerapkan omnibus law tersebut, sehingga Perda yang dihasilkan lebih efisien dan tidak tumpang tindih, hingga jumlah Perda yang dihasilkan lebih efektif dan efisien," sampainya.


Adapun kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berupa rapat-rapat yaitu badan musyawarah sebanyak 125 kali, badan anggaran sebanyak 145 kali, badan kehormatan sebanyak 9 kali, pembentukan kepala daerah sebanyak 55 kali, rapat komisi A 70 kali, komisi B 62 kali, komisi C 102 kali dan komisi D 130 kali, terang H. Usman.


"Untuk menambah wawasan, DPRD Kabupaten Sidoarjo juga melakukan study banding ke daerah lain. Melakukan konsultasi kepada Gubernur juga ke pemerintah pusat. Demikian pula dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang juga menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten/Kota lainnya. Kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Namun sebagai manusia biasa, tentu ada hal-hal yang terlewat dan belum bisa ditunaikan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan mendukung segala kegiatan," ucapnya.



Berikut daftar nama anggota DPRD Sidoarjo yang dilantik ketua PN Sidoarjo Dr. Nenny Yulianny, SH, M.Kn periode 2024-2029 :

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. H. Rizza Ali Faizin, M.PdI.

2. M. Dhamroni Chudlori, M.Si.

3. H. Usman, M.Kes.

4. Dra. Hj. Ainun Jariyah

5. H. Pujiono

6. H. Sullamul Hadi Nurmawan

7. Atok Ashari

8. Muchammad Rafi Wibisono

9. Dra. Saifuddin Affandi

10. Abdillah Nasih

11. Achmad Muzayyin, S.Sos.I.

12. Mohammad Rojik

13. Sutaji

14. Elok Suciati. S.H.

15. M. Abud Asyrofi, S.Pd.I


Partai Gerindra

1. H. Bambang Pujianto, S.Sos.,M.Si.

2. H. Kayan., Sh.

3. Irda Bella A.F., S.Ked.

4. Pratama Yudhiarto, SH.

5. Hj. Yunik Nur Aini

6. H. Bashor, Sh

7. Ir. Supriyono, Sh., Mh.

8. Anang Siswandoko, S.T

9. Achmad Muzayin Syafriial, SH.


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 

1. Suyarno, SH. MH.

2. Prabata Ferdiansyah

3. Sudjalil

4. Raymond Tara Wahyudi, ST

5. Didik Prasetio

6. Kasipah, A.Dd.

7. Bambang Rioko, SE.

8. Choirul Hidayat, SH.

9. H. Tarkit Erdianto, SH, MH


Partai Golongan Karya (Golkar) 

1. Moh. Nizar, SH

2. Adiel Muhammad Kanantha

3. Warih Andono

4. Wahyu Lumaksono, S.Pd.

5. Muhammad Dian Felani


Partai Amanat Nasional (PAN)

1. Dr. Emir Firdaus, ST, MT

2. Bangun Winarso

3. Roki Wardoyo

4. Rizal Fuady, SE


Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Vike Widya Asroni, SM

2. H. Deny Haryanto

3. H. Afdal Muhammad Ihsan


Partai Nasional Demokrat (NasDem) 

1. Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom.

2. Aditya Indra Putra Mualim


Partai Demokrat

1. H. Mohamad Agil Efendi, SE MM

2. Zahlul Yussar, SIKom.


Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. Fitrotin Hasanah



Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berbunyi, di moment yang berbahagia ini, Saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dilantik. Dengan mengikuti sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang merupakan puncak proses Pemilu 2024, berarti harus bisa menjalankan amanah dari masyarakat yang telah memilihnya.


Secara filosofis, DPRD Kabupaten Sidoarjo berkedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah NKRI, sampainya.


"Tentunya kita patut berbangga, Bangsa Indonesia membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilu yang berjalan relatif tertib. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya didalam pemungutan suara pada 14 Pebruari 2024 lalu," ucap Subandi membacakan amanat Mendagri.


Subandi menambahkan amanat Mendagri, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak-pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media, dan juga pihak yang telah berkolaborasi dengan pihak komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu.


Ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: 


Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

 

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, sehendaknya kepentingan publik harus diatas kepentingan pribadi maupun golongan.


Disamping itu, perlu kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, PPK, BPKP dan sebagainya.



Saya juga mengajak untuk menekankan kembali, dimana amanah Pasal 96 UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menyebutkan 3 fungsi DPRD,


1. Fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan pembentukan produk Perda bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu dipahami oleh para anggota DPRD, bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun juga harus bisa menjadi refleksi dari apresiasi dan kebutuhan rakyat. Mampu memecahkan masalah dan bukan malah menambah masalah dan tetap berpedoman peraturan perundang-undangan yang perlu dijadikan catatan bahwa Perda insinuasi DPRD harus bisa menjadikan pelajaran pelayanan publik sebagai prioritas utama. Membuka lapangan kerja dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

2. Fungsi usulan anggaran menuju pada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan. Untuk itu, selaku perpanjangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan aspirasi rakyat.

3. Fungsi pengawasan, merucut mekanisme pengawasan secara berkala proporsional, baik tahapan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan kepala daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketika hak DPRD tersebut merupakan dari rangkaian hak DPR sebagai satu kesatuan kesulitan yakni berinterpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis berdampak luar pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara. Hak angket sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. Terhadap hasil penyelidikan yang dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi menyelesaikan atau sebagai tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan check and balances suatu penyelenggaraan pemerintah daerah.


Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23/2024, memilih pola yang bersifat check and balances.


Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap kepemimpinan kepala daerah.


“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR dan kepala daerah harus diarahkan secara positif, untuk merespons cepat pemecahan persoalan di masyarakat,” katanya. 


Sebelum berakhir, Sekwan Hari Sucahyono mengumumkan pergantian pimpinan dan wakil sementara DPRD Kabupaten Sidoarjo. H. Usman menyerahkan palu kepemimpinan kepada H. Abdillah Nasih dan Suyarno sebagai wakil ketua. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama