Jawapes, SIDOARJO - Seorang pria berinisial SW (61) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas (tuna netra).
Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat gelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).
Disampaikan Christian bahwa kasus yang terjadi pada 8 Agustus 2024 berhasil diungkap atas laporan I (ibu korban) di SPKT Polresta Sidoarjo pada 10 Agustus 2024. Dugaan pelaku SW merupakan tetangga korban yang telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (9) seorang anak tuna netra.
"Saat itu ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah, kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan. Pada 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saat tidur, korban merintih kesakitan di kemaluannya. Lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan. Besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi. Merasa curiga, I mengajak Mawar ke rumah sakit, dan saat itu disarankan harus ada pengantar visum dari Kepolisian," ungkap Christian.
Akhirnya Mawar mengaku dan menceritakan peristiwa yang dialaminya dengan terduga pelaku SW yang merupakan tetangganya sendiri. Korban menerangkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang payudara korban, kemudian korban ditendang atau didorong dengan kaki dan korban merasakan seperti dua jari tangan pelaku masuk kedalam kemaluan korban. Setelah kejadian korban diberi hadiah sejumlah uang dan permen dan pelaku meminta korban untuk merahasiakan hal tersebut terutama pada ibunya.
Keluarga korban dan pelaku bertetangga yang tinggal di ruko di perumahan sejak sekitar satu tahun yang lalu. Ruko tempat korban hanya berjarak satu ruko dengan ruko pelaku, dan selama ini korban sering kali main di tempat pelaku, sehingga walaupun dalam kondisi tuna netra, korban dapat mengenali suara pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi, hasil Visum et Repertum dan hasil pemeriksaan Psikologis terhadap korban, terdapat persesuaian alat bukti selanjutnya penyidik menetapkan SW menjadi tersangka dan pada 15 Agustus 2024, tersangka mulai ditahan di rutan Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk motif, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar