Berhasil Tuntaskan 291 Perkara, Kejari Sidoarjo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan BB yang dibakar (foto dok Tyaz)

Jawapes, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 291 perkara. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 36 Sidoarjo, Rabu (21/8/2024).


Hadir dalam kegiatan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, S.H.,M.H, Kasi Intel Hadi Sucipto, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Sidoarjo, kepala BNNK Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, perwakilan Plt. Bupati Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Danramil 0816/01 Kapten Cke Kamsuri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, perwakilan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, perwakilan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, perwakilan Dinas Kesehatan.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu : 1946,41 gram / 1,94 kg (ditimbang dengan pipet dan pembungkusnya),  Ganja 11.168 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Pil LL 51.094 butir,  uang palsu Rp66.450.000, minuman beralkohol 183 botol, Senjata Api 1 buah, Amunisi 6 butir, senjata tajam 18 buah, LPG 774 buah, Lobster 6.513 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 48.799 ekor benih bening lobster jenis pasir dan BPKB palsu 560 buah.


Kasi Intel Hadi Sucipto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus sebanyak 291 perkara.


Jadi proses pemusnahannya ada yang dibakar, dipotong dan diblender, seperti Shabu dan pil LL itu diblender, ucap Hadi.


"Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP diatur bahwa Jaksa adalah selaku eksekutor yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap," tutup Hadi. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama