Jawapes Pasuruan - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, Polres Pasuruan Kota, gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, minggu(28/7/2024) dini hari.
Langkah ini diambil guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara nantinya, tim patroli perintis samapta dalam hal ini telah mengamankan, pedagang di dua toko yang menjual miras, dan mengamankan dua (2) dus miras jenis arak Bali.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada. Salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.” Ujar AKBP Davis. Senin (29/7/24).
Masih kata Kapolres, dalam beberapa hari terakhir, Polres Pasuruan Kota berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk.
“Razia dilakukan di sejumlah warung, kafe, dan tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sanksi tegas kepada para penjual yang melanggar aturan," tambah Kapolres.
Ketua MUI Kota Pasuruan Dr. KH. Abdulloh Shodiq, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota dalam menangani peredaran miras. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota dalam menangani peredaran miras, ini sebagai contoh jadi terbaik," Ujar KH. Abdulloh.
KH Abdulloh Shodiq juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras.
“Sebenarnya dalam agama Islam orang minum, mengedarkan, menjual, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan minuman keras, narkoba, dan sebagainya itu dilarang. Karena itu saya menghimbau juga kepada warga masyarakat khususnya kota Pasuruan jangan sampai terjadi peredaran miras yang membabi buta," imbau Ketua MUI.
Dengan adanya operasi penertiban peredaran miras ini, diharapkan situasi di Kota Pasuruan, tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai. (Suwono)
Pembaca
Posting Komentar