Bea Cukai Jember Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Situbondo

 

Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo menunjukkan barang bukti rokok ilegal dalam pelaksanaan konferensi pers

Jawapes, SITUBONDO - Sebagai tindak lanjut dari penindakan memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Jember, telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai.


Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar dalam konferensi pers bersama Satpol PP Situbondo, mengatakan penindakan berawal dari informasi tim Cyber Crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online di wilayah Situbondo. 


Kemudian, menindaklanjuti informasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo melakukan operasi gabungan. Petugas berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial PY selaku pemilik dan menyita barang bukti 34.816 batang rokok berbagai merk tanpa pita cukai, (31/5/2024)


Kepada PY, sebelumnya sudah disampaikan untuk mengikuti Ultimum Remedium (jika yang bersangkutan bersedia membayar tiga kali nilai cukai atas potensi kerugian negara). Potensi kerugian negara, sekitar Rp.26 juta dikalikan 3 (totalnya Rp.78 juta). Karena tidak bersedia, maka dilanjutkan ke proses penyidikan.


"Dengan telah dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara atas tersangka berinisial PY, tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo hari ini," ujar Asep Munandar, Senin (29/7/2024) Aula Kantor Satpol PP.


Asep menambahkan, Bea Cukai Jember dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai yakni Community Protector. Senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegai (BKC). 


"Secara preventif dengan menggelar sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Secara represif dengan mengumpulkan informasi, menindak dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal termasuk rokok ilegal," jelasnya. (Fit)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama