![]() |
Kantor Balai Desa Betet |
Jawapes, NGANJUK - Pemerintahan Desa Betet Kecamatan Ngronggot patut diakui sebagai pemerintahan yang konsisten terhadap aturan yang berlaku terkait penggunaan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa. Hal tersebut dikonfirmasi awak media kepada pucuk pemerintahan desa perihal penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak Ia menjabat Kepala Desa.
Kepala Desa Betet, Suhartini menjelaskan bahwa semua kegiatan pengadaan barang dan jasa tentu disesuaikan aturan yang berlaku. "Dipastikan juga tidak ada kegiatan yang fiktif apalagi diluar batas,” jelas Kepala Desa.
Disinggung masalah adanya penunjukan non ajudivikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kades Suhartini menambahkan, pemerintahan desa ini pasti melayani warganya tidak berbayar yang tentunya berkas sudah lolos verifikasi atau entrek oleh BPN secara online. "Pasti direkomendasi oleh Pemerintah Desa Betet," jelas Kepala Desa di balai desa pada hari kerja, Selasa (4/6/2024). (Kom)
Pembaca
Posting Komentar