![]() |
Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah saat memberikan pemaparan |
Jawapes, SIDOARJO - Bukan hanya sasaran fisik saja yang menjadi perhatian kegiatan TMMD ke 120 Kodim 0816/Sidoarjo, namun ada juga sasaran non fisik. Seperti 'Cangkruan Bela Negara' yang digelar di Balai Desa Penambangan, Jumat (31/5/2024) malam.
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan pemateri dari Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0816 Letkol Inf Guntung Dwi Prasetyo, Kepala BNNK AKBP Gatot Soegeng Soesanto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Roy Revalino Herudiansyah, SH, MH, Wakasat Binmas Polresta Sidoarjo AKP Yogi Ardi Kristanto. Selain itu Kepala Desa Penambangan Helmy Firmansyah sebagai tuan rumah, Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy'ari, Danramil 0816/10 Kapten Inf Hendro Sugiono dan masyarakat Desa Penambangan juga hadir dalam acara tersebut.
Salah satu pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah menyampaikan terkait proses laporan yang masuk di Kejaksaan. "Banyak sekali pengaduan yang masuk di Kejaksaan, namun, semua tidak serta merta kita tanggapi," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Roy Revalino, saat ini banyak sekali pengaduan yang masuk baik dari masyarakat maupun dari teman-teman LSM, namun itu semua tidak langsung kita tanggapi. "Pastinya kita pelajari dulu pengaduan tersebut, terkait keakuratan datanya, dan berapa kerugian yang ditimbulkan," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan kalau kejaksaan hanya dapat memproses dua kasus yaitu kasus korupsi dan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) serta melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang sudah berkekuatan hukum.
"Masyarakat bisa melapor suatu temuan ke Kejari jika merugikan Negara dengan nilai nominal yang fantastis, namun kalau mengakibatkan kerugian Negara dibawah Rp100 juta, misalnya seperti kasus anggaran Dana Desa (DD), kami pihak Kejari akan mengembalikan kepada Inspektorat. Memang orang yang dilaporkan itu belum tentu salah dan yang melaporkan itu belum tentu benar, untuk itu kita ambil langkah sebijak mungkin, agar suasana di Sidoarjo ini menjadi tentram," tegas mantan Pasintel Kejagung itu.
Disinggung soal pernyataan dari Kajari, Kepala Desa Penambangan, H. Helmi Firmansyah mengaku lega. "Memang isu belakangan yang hadir dipermukaan ini kurang enak didengar. Namun sebagai pejabat publik, harus siap menerima konsekuensi itu. Sesuai arahan Kajari, kejelekan tidak boleh dibalas dengan kejelekan, nantinya tidak akan ada putusnya. Terpenting niat kita baik dalam membangun desa, Insya Allah hasilnya juga baik," pungkas Helmy. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar