Kades Klapagading Kulon Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Penyerahan SK penambahan masa jabatan 2 tahun oleh Pj. Bupati Banyumas kepada Kades Klapagading Kulon

Jawapes, BANYUMAS - Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian berdasarkan Pasal 118 huruf b, huruf c dan huruf e Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama, periode kedua dan periode ketiga serta berakhir masa jabatannya sampai dengan Bulan Februari 2024, diperpanjang masa jabatannya dan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yaitu selama 8 tahun dalam 1 periode.

Hal itu menjadi dasar dilakukannya penyerahan SK (Surat Keputusan) oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro secara langsung kepada 293 Kepala Desa se- Kabupaten Banyumas, Kamis pagi (6/06/2024) dari mulai Pukul 08.00 Wib hingga selesai di Pendopo Sipanji Purwokerto.

Tanpa terkecuali, Kades Klapa Gading Kulon Karsono juga menerima SK perpanjangan masa Jabatannya. Meskipun kemarin sore, Rabu (5/06) Pukul 15.15 Wib Karsono sempat di protes oleh warganya melalui audiensi dengan pihak Pemkab Banyumas bahwa melalui perwakilan warga meminta agar penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades Karsono untuk tidak dilakukan.

Saat disinggung mengenai audiensi warganya dengan pihak Pemkab Banyumas, Kepala Desa Klapa Gading Kulon Karsono menyampaikan, kami menyikapi hal ini kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berkaitan dengan hal itu, kami tidak menanggapi.

"Kami mensikapi hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan dan terkait warga yang kemarin melakukan audiensi, kami tidak menanggapi namun kami hargai," ungkap Kades Karsono kepada awak media usai kegiatan.

Dalam keterangannya Karsono juga  menjelaskan, perlu di ingat bahwa kami bekerja itu semua ada aturannya. jika kami sudah dilaporkan ya kami mengikuti apa yang sedang berproses oleh aparat penegak hukum (APH). Dan jika mungkin ada warga yang tidak suka ya kami hargai saja.

"Perlu di ingat, kami bekerja semua ada aturannya. Kami dilaporkan, kami juga mengikuti apa yang sedang berproses oleh APH," jelasnya.

Sementara itu untuk harapan kedepan, bismilah kami tetap semangat mengabdi kepada masyarakat dan bisa membangun Desa Klapa Gading Kulon agar lebih baik, lebih maju lagi serta lebih kondusif dan lebih aman. Selain itu harus lebih transparan.

"Untuk itu, kita akan laksanakan Musdes (musyawarah Desa) dengan BPD, Lembaga, RT/RW, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan pemuda. Kami beserta lembaga untuk bisa duduk bersama dengan Perangkat Desa dalam mengabdi dan melayani masyarakat," pintanya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama