Musdus, Edukasi Hukum ; Masalah Pemdes Klapa Gading Kulon Wangon Segera Diselesaikan Demi Warganya

Musdus sedekah bumi bersama Kades Klapa Gading Kulon, dan edukasi tentang hukum oleh Saleh Darmawan.

Jawapes, BANYUMAS - Kepala Desa Klapa Gading Kulon, Karsono menggelar Musdus kegiatan rembug adat guna membahas mengenai tradisi sedekah bumi sebagai bagian dari kearifan lokal yang ada di pedesaan dan edukasi tentang hukum, Sabtu malam (18/05/2024) Pukul 20.00 Wib di halaman rumah Kadus IV Desa Klapa Gading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

Dalam undangan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Klapa Gading Kulon Karsono, Ketua BPD Kholis Yulianto, Praktisi Hukum Saleh Darmawan S.H, Kadus IV Dina Irianti S.Pd, LPMD Abdul Kohar, anggota BPD dan para Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat serta warga setempat.

Kepala Desa Klapa Gading Kulon Karsono atau sapaan akrab warganya Kades Sower menyampaikan, turut prihatin dengan kondisi Pemerintahan Desa Klapa Gading Kulon yang saat ini sedang dialami hingga berdampak bukan saja pada roda Pemerintahannya, namun juga pada pelayanan masyarakat serta pengembangan pembangunan desanya terkait program anggaran yang semestinya diajukan dan dikerjakan.

"Keprihatinan yang mendasar tentu pada pelayanan masyarakat, mengenai anggaran Dana Desa (DD) yang sudah masuk ke rekening namun belum bisa dicairkan akibat kendala kelengkapan administrasi dan juga dampak lainnya yang berorientasi pada pengembangan pembangunan desa," ungkap Kades Karsono dalam sambutan.

Meskipun masalah Kepala Desa  dilaporkan (ke Polisi terkait dugaan korupsi), kita profesional dan kita ikuti aturan yang sedang berjalan saja. Jangan sampai kewajiban yang semestinya dilakukan untuk melayani masyarakat ditinggalkan, hanya karena menunggu yang sedang ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan belum ada keputusan, imbuhnya.

Ia juga menyampaikan informasi, bahwa dirinya saat ini Ngantornya didepan embung dan tepatnya di Gedung Serbaguna/Bumdes milik Pemdes Klapa Gading Kulon dengan alasan dapat dikonfirmasi. Selain itu mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintah Desa yang agak terlambat, dimana harapan kedepan dapat berjalan kembali. 

Perlu dipahami juga, bahwa dirinya masih tetap menjabat selaku Kepala Desa Klapa Gading Kulon dengan SK Bupati Banyumas periode 2019 sampai 2025 namun dalam waktu dekat SK penambahan 2 tahun akan dilakukan.

"Alhamdulillah insya Allah dalam waktu dekat ini, SK penambahan 2 (dua) tahun akan diganti dari masa akhir 2025 menjadi 2027," terangnya.

Musdus Desa Klapa Gading Kulon Kecamatan Wangon.

Lebih lanjut Kades Karsono mengajak kepada Ketua RT/RW untuk tetap eksis menjalankan amanah dalam tugasnya dan juga melaksana kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Klapa Gading Kulon Kholis Yulianto  menyayangkan permasalahan yang masih berlarut-larut ini akibat adanya permasalahan yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). 

Adapun dalam keterangannya, disebut adanya Musdes (Musyawarah Desa) untuk menyusun mengenai RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) yang sudah tersusun rapih, dirangkum dan dikemas dalam APBDes.

"Di tahun 2024 anggaran sudah terealisasi masuk ke rekening desa, namun pencairan anggaran tersebut harus melalui SPP (Surat Pengajuan Pembiayaan) dan yang bertanggung jawab untuk membuat SPP itu adalah pelaksana kegiatan masing-masing bidang Perangkat Desa yang ditunjuk sesuai Poksi bidang. Sedangkan untuk Pimpinan pelaksana kegiatan itu sendiri yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa," jelasnya.

Hal itupun (mengenai SPP), BPD sudah mengingatkan sebelum Bulan Ramadhan untuk dikerjakan agar bisa terealisasi, dan jawaban dari Sekretaris Desa menyampaikan berkordinasi dengan Perangkat lain terlebih dulu. Sementara untuk Kepala Desa siap memberikan tandatangan dimanapun.

Adanya momen pelengkap dalam kegiatan tersebut mengenai kontruksi tentang hukum, Praktisi Hukum Saleh Darmawan S.H memberikan edukasi hukum dan penerapannya serta mengajak masyarakat agar persoalan yang ada di Pemerintahan Desa Klapa Gading Kulon Kecamatan Wangon segera terselesaikan.

"Masyarakat yang akan dirugikan, karena pembangunan tidak bisa dilaksanakan akibat dari permasalahan yang ada, segera diselesaikan," tuturnya.

Saleh Darmawan berharap, melalui rembug adat ini, warga dapat menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan melestarikan tradisi sedekah bumi sebagai kearifan lokal di Desa Klapa Gading Kulon.(Mugi Ir/Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama