Diduga Gelapkan Uang Caleg, Aba Idi Mantan Bupati Sampang Dilaporkan Ke Polisi

 



Jawapes, SAMPANG - H, Slamet Junaidi yang tidak lain adalah mantan Bupati Sampang yang dikenal dengan semboyannya mengabdi dengan ikhlas kepada masyarakat dan mengharamkan menerima uang pelicin saat menjadi bupati. 


Bahkan sikapnya itu tidak luntur setelah tidak menjabat sebagai bupati pada suatu momen di hadapan pendukungnya Dengan tegasnya mengatakan semoga  tidak akan bisa menang menjadi bupati  Sampang dipemilihan akan datang kalau hanya ingin mendapatkan banyak uang alias ingin memperkaya diri.


 Namun suara merdunya diduga hanya sebagai pemanis bibir saja. Pasalnya, pada Sabtu (4/5/2024), H. Muhammad Toha selaku Owner Sampang Water Park (SWP) membuat heboh setelah
mendatangi Mapolres Sampang  guna melaporkan mantan Bupati Sampang atas dugaan kasus penipuan jual beli suara caleg pada saat pileg 2024 kemarin.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh H.Slamet Junaidi yaitu dengan cara  menjanjikan perolehan suara dalam pemilu tahun 2024 untuk calon DPR-RI bernama Azhar yang tidak lain adalah teman pelapor dari partai PKS DAPIL XI sebanyak 35.000 suara dengan total mahar Rp1 miliar.


Mahar itu diserahkan dengan cara pembayaran transfer melalui orang suruhannya bernama Desi Arisanti.


"Dengan kejadian ini menunjukkan sifat dan kepribadian terlapor H Slamet Junaidi sebagai penipu dengan melakukan penggelapan uang,” kata Aba Toha.


Saat dikonfirmasi Siswantoro Kapolres Sampang melalui Iptu Dedy Deli Rasidie selaku Kasi Humas Polres Sampang membenarkan adanya laporan penipuan atas nama pelapor H Muhammad Toha dan terlapor H Slamet junaidi mantan bupati Sampang.


"Iya tadi sore ada laporan mas," jelasnya singkat. ( Tim)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama