Aksi penolakan RUU no 32 tahun 2002, Perwakilan media sejatim hadir di depan DPRD Surabaya.

         Penulis : Daniel


Dok: Puluhan masa awak media yang melakukan unjuk rasa


Jawapes Surabaya -  Sejumlah wartawan tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kota Surabaya  dan dari luar  kota melakukan aksi unjuk rasa, titik kumpul di depan THR Surabaya di lanjutkan menuju di depan kantor DPRD Propinsi Jawatimur Surabaya, Pada Hari Senen (27/5/2024)


Kegiatan ini di Pimpin langsung Kokoh dan di bantu Umar Hayat, selaku Kordinator lapangan dan berserta seluruh Jurnalis dari Surabaya dan dari luar Kota, kegiatan ini bertujuan Mereka menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI. 


Puluhan masa awak media yang melakukan unjuk rasa itu tergabung dari 7 organisasi. Diantaranya Jurnalis Independen Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).



Kokoh mengatakan draf mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


Sejumlah wartawan yang datang di kantor DPRD propinsi Jawatimur langsung di temui, Yordan Batara goa.Anggota dewan komisi A / wakil sekretaris DPD PDI perjuangan Jawatimur.Telah mengatakan kepada seluruh  Wartawan atau awak media saya selalu mendukung terkait inspirasi yang di sampekan rekan-rekan wartawan menolak revisi. Rancangan undang undang ( RUU no32 tahun 2002) penyiaran.

(DANIEL)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama