Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bersama Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Tangkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu.

 

Dok: Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Jalan Kunti Surabaya



Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggerebek tempat mengkonsumsi sabu di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, Kamis (18/04/2024).


Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKB Suria Mifta melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tempat andok sabu itu ditengarai sudah lama beroperasi dan melayani pelanggan dari Surabaya dan Sidoarjo.

Berdasarkan informasi awal dari Masyakat pada hari Minggu (14/04) sekira jam 11.00 WIB tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes melaksanakan lidik dan melakukan penangkapan pada hari Kamis (18/04) terhadap Tersangka DN (24) dan 10 orang tersangka sebagai berikut, SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24) dan ABS (23), beserta barang bukti antara lain, 15 Buah Korek Api, 13 Alat Hisap, 10 Pipet, 6 Klip Sisa pakai, 1 Klip isi sabu 7 Buah Handphone, Uang tunai Rp. 251.000,- dan 3 Tas Slempang.

Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BMS, SA, APP, BR, AS dan ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis (18/04) sekitar pukul 10.00 WIB para tersangka datang ke Jalan. Kunti Surabaya untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara NURSALIM (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Saudara MAHRUS (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari Ruangan biasa dan Ruangan ber AC.

Tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan Tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna. Dan hasil urine 11 orang Tersangka positif mengandung Methamfetamine

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya 11 Tersangka di jerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal penjara 15 Tahun. Pungkasnya

(Rd82)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama