Pj Bupati Pasuruan Akan Mengambil Langkah Masif Atas Tempat Hiburan Ilegal



PASURUAN,  Sejumlah Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Aktivis Kabupaten Pasuruan, melakukan kunjungan silaturahmi dan diskusi kepada Penjabat Bupati Pasuruan Bapak Andriyanto di Pendopo Bupati jalan Panglima Sudirman 28, Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa 30 April 2024.




Dalam kesempatan tersebut Ayik Suhaya, selaku Wagub LIRA Jawa Timur juga sekaligus Ketua GM FKPPI Pasuruan mengatakan bahwa 

"Silaturahmi ini digagas oleh aktivis dan tokoh masyarakat yang prihatin atas munculnya usulan legalitas perda hiburan yang disinyalir sebagai tempat maksiat seperti peredaran minuman keras, narkoba, PSK serta perdagangan orang juga mempekerjakan wanita di bawah umur untuk di jadikan Pekerja Sex Komersial(PSK) di tempat hiburan seperti Gempol 9, bukti pelanggaran pidana bisa dilihat di artikel beberapa media yang dinilai melanggar hukum serta sangat bertentangan dengan agama serta peraturan pemerintah." ujar Ayi.


Bimbang Moko, ketua lsm LPPAR juga menyampaikan "Keprihatinannya atas kondisi saat ini dimana tempat tempat hiburan malam banyak disinyalir sebagai sarang kemaksiatan, dan berharap pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menertibkan." Ungkap Moko.


Ismail Makky Ketua FORMAT, juga menyampaikan pendapatnya bahwa "RAPERDA hiburan yang merupakan usulan DPRD tersebut perlu dilakukan kajian dan telaah oleh Pemkab Pasuruan agar raperda tersebut benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau merugikan, yang jelas pemkab harus berani dan tegas untuk mengambil tindakan yusticia atau non yusticia terhadap para pelaku atau pengusaha hiburan malam yang melegalkan miras dan prostitusi." ujar Maky


Ditambahkan Samiadji Dimana Gempol 9 masih mengkantongi ijin ruko dan rumah toko, juga dalam pengajuan OSS baru sebatas Nomor Induk Berusaha perlihal rumah minum dan caffe yang berdiri mulai tahun 2016 itu, tetapi sudah bertahun tahun beroperasi tempat hiburan karaoke. Dari situlah Gempol 9 sudah dianggap melanggar perda tempat hiburan khusus karaoke(ilegal) juga peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif serta Peraturan Bupati no 41 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penungutan pajak hiburan khusunya karaoke, sekitar 40% dengan semua syarat yang tidak dipenuhi juga merugikan pendapatan daerah diperkirakan Milyaran." Tambah Ketua LPK Indonesia Bersatu.


menanggapi beberapa usulan dari aktivis dan tokoh masyarakat tetsebut  Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan 

 "Bahwa kami sudah memahami atas kejadian polemik tersebut, Raperda tersebut tidak mudah begitu saja untuk jadi perda, dalam waktu dekat saya akan menggelar lokakarya yang melibatkan praktisi, akademisi, lembaga serta tokoh masyarakat untuk juga dapat memberikan masukan dan saran terhadap Raperda Tersebut" ujarnya 


"Terkait dengan permasalahan tempat hiburan di gempol 9, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan juga tokoh Masyarakat, Ulama, Kyai, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, percayalah dalam waktu dekat Pemkab Pasuruan akan segera mengambil langkah dan tindakan terhadap masalah tersebut, tunggu saja akan kita Masif-kan penanganan atas tempat tempat tersebut yang melanggar perda atau ilegal" ujar PJ Bupati Pasuruan. (TIM)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama