Ketua Umum JCW Pertanyakan Status Dugaan Kasus Kredit Macet, Ini Keterangannya

Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah saat memberikan keterangan pers

Jawapes, SIDOARJO - Dugaan kasus korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar dipertanyakan Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki lantaran begitu mudahnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Sigit mengatakan, awalnya dirinya mengapresiasi atas langkah tim Kejari Sidoarjo melakukan rillis ke publik lewat media terkait kredit macet Rp 200 miliar, saat itu Kamis 21 Juli 2022.


Namun betapa kagetnya, dia mengetahui jika kasus kakap yang menyeret nama Direktur PT BCM Trisulowati alias Chin-Chin dan Komisaris Utama, Gunawan Angka Widjadja. Ternyata belakangan diketahui sudah berstatus SP3.


"Publik Sidoarjo tau siapa Chin-Chin, Bos atau pemilik gedung mewah Empire Palace dan suaminya Gunawan Angka Widjadja. Kita awalnya dibuat surprise, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kredit macet yang nilainya ratusan miliar. Namun endingnya SP3 ada apa ini saya kok menduga menciup ada aroma suap dalam terbitnya SP3," ujar Sigit Imam Basuki, saat dikonfirmasi jurnalis, Senin 1 April 2024.


Lebih lanjut Sigit mengatakan, SP3 ini agak aneh yang dilakukan tim Kejari Sidoarjo. Seharusnya kasus itu masuk dalam penyelidikan jangan dinaikkan ke penyidikan. Artinya apa kalo masih dalam penyelidikan, pengumpulan alat bukti. Jika sudah naik ke penyidikan artinya sudah tinggal menetapkan tersangka. Nah ini ketika dinaikkan ke penyidikan dinaikan SP3, ini menjadi aneh gimana kerja profesionalisme Kejari Sidoarjo kita pertanyakan. 


Dijabarkan oleh Sigit, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Nebis in idem; Sudah lewat waktu; tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.


"Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan kembali oleh ulah, oknum-oknum yang mengeruk keuntungan pribadi," tegas Sigit.


Sigit selaku Ketua Umum JCW, akan berjanji mengawal kasus ini hingga membawa ke pusat dalam hal ini Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus mengetahui apa yang terjadi di daerah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut mega korupsi. 


Berita kredit macet yang pernah ditulis media ini, saat itu Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdlor Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah mengungkap kasus dugaan korupsi besar penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar. 


Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor menegaskan, kasus dugaan korupsi yang ditangani tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya (Kamis 21 Juli 2022). 


Muhdhor menjelaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar diduga ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit. "Dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan," tandasnya. 


Kredit seharusnya digunakan investasi, ternyata dalam proses pengunaanya untuk yang lain. Kegiatan pokoknya dalam pengajuan kredit telah selesai kegiatanya, diajukan kreditnya berarti kreditnya untuk apa. Ini yang masih kita dalami," jelasnya. 


Penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar saat ini masih penyidikan umum. "Masih penyidikan umum," tutupnya saat itu.(tim) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama