Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo Lakukan Monitoring di SPBU Panarukan

Kabid Pemberdayaan Nelayan Disnakkan Situbondo melaksanakan monitoring di SPBU Panarukan

 

Jawapes, SITUBONDO - Tindak lanjuti laporan masyarakat. Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo melalui bidang Pemberdayaan Nelayan melakukan monitoring dan investigasi terkait dugaan pembelian BBM solar bersubsidi bagi nelayan tanpa disertai surat rekomendasi dari Disnakkan di SPBU Panarukan, Selasa (16/4/2024).


Dikonfirmasi awak media, Roi Hidayat selaku Kabid Pemberdayaan Nelayan pada Disnakkan Situbondo mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi kantor SPBU Panarukan untuk melakukan monitoring dan ditemui langsung oleh supervisor SPBU setempat. Menurut pengakuan dari Susanto selaku supervisor SPBU Panarukan bahwa video yang muncul di media sosial adalah seorang nelayan yang sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi bio solar untuk usaha penangkapan ikan di Pelabuhan Panarukan. Setelah dicek arsipnya, nelayan tersebut telah mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Yakni atas nama Drianto warga Kilensari menggunakan kapal motor Jawara 2 dengan alat tangkap purseine.


"Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Cq. UPTD Besuki. Untuk masa berlakunya sampai Bulan Mei Tahun 2024. Jadi tidak terdapat pelanggaran, baik dari nelayan selaku konsumen dan SPBU Panarukan sebagai penyalur BBM," jelasnya.


Lebih lanjut, Roi (sapaan akrabnya) menyampaikan, mereka (nelayan) tidak mungkin membawa perahu atau mesin kapal ke SPBU, jadi biasanya nelayan dibantu dengan kendaraan motor roda tiga dan drum kaleng yang dianjurkan oleh SPBU setempat. Ditanya soal jatah volume pengisian BBM solar, ia menerangkan bahwa masing-masing kapal nelayan dengan kapasitas mesin 120 PK direkomendasikan mengisi 100 liter perharinya.


"Pelaksanaan monitoring dan investigasi hari ini merupakan langkah cepat yang dilakukan Disnakkan Situbondo, yaitu sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi untuk melaut mencari tangkapan ikan," imbuhnya.


Sementara itu dikonfirmasi melalui via seluler, Herman selaku Koordinator SPBU Panarukan menerangkan, sekarang sudah sistem digitalisasi. SPBU Panarukan wajib melayani dan tidak bisa menolak bagi nelayan yang membawa surat rekomendasi. Pada intinya tanpa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait, SPBU tidak bisa melayani.


"Terkait tong-tong (drum kaleng) itu adalah punya nelayan yang bawa surat rekomendasi ke SPBU. Masak iya kapalnya mau dibawa ke SPBU. Otomatis pakai tong, ini yang perlu dipahami," ujarnya. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama