Warga setempat mendesak dengan menyuarakan agar dugaan praktek maksiat diwilayahnya untuk digusur, Rabu siang (06/03/2024). Namun hal itu perlu adanya tahapan penindakan untuk menghilangkan tempat dugaan prostitusi di wilayah Cekalan.
"Tahapan penindakan tersebut, di sesuaikan pada Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Prostitusi dan Perda No. 12 Tahun 2013 Tentang larangan menjual, membuat dan mengunakan minum-minuman keras (Miras) di Kabupaten Batang," jelas Kabitd Satpol PP Nasqon kepada awak media.
Sementara Kepala Desa Penundan Yusuf beserta Perangkatnya berharap, agar warung remang-remang yang ada di wilayahnya untuk mematuhi peraturan yang sudah ada, jangan sampai memicu warga geram dengan adanya bising musik yang terlalu kencang di malam hari, imbaunya.
Dalam tindakan menolak adanya tempat prostitusi tersebut, warga juga memasang MMT. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Batang memasang plang Perda.(Santo)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments