Polrestabes Surabaya Melakukan Penangkapan Pengedar Sabu - Sabu di Jalan Menur

 


Jawapes Surabaya,- Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka berinisial  FS Bin M (49) tahun, Tempat kejadian Perkara di pinggir jalan menur Gang.2, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rabu (28/02/2024).

Pada saat Penangkapan terhadap Tersangka FS ditemukan barang bukti, 2 Poket Sabu dengan berat Total keseluruhan ± 1,564 gram, 2 (dua) Bendel Klip Kosong, 1 (Satu) bungkus rokok kosong dan 1 (Satu) buah Handphone.


Saat di interogasi petugas ,FS mengaku, barang tersebut adalah barang dari beli kepada Y yang kini menjadi DPO di dekat jembatan layang Trosobo Sepanjang Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 1.900.000, dan tujuan pelaku yaitu untuk di jual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rd82)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama