Penemuan Bukti Anggaran Perubahan APBDesa Digunakan dari Sisa Siltap Perangkat Desa Purnatugas di Boja, Kecamatan Majenang

Dok: Kantor Desa Boja


Jawapes Cilacap,- Desa Boja, Kecamatan Majenang - Setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap pemberitaan di Desa Boja, Kecamatan Majenang, terungkap bahwa anggaran yang digunakan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Lebih spesifik lagi, anggaran tersebut diperoleh dari sisa siltap perangkat desa yang telah purnatugas. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa perangkat desa yang telah purnatugas hanya berhak menerima siltap sampai bulan terakhir ketika mereka masih menjabat sebagai perangkat desa.


Dalam regulasi yang ada, sisa siltap yang belum digunakan oleh perangkat desa purnatugas dalam satu tahun anggaran tetap tersimpan di rekening desa. Kemudian, melalui mekanisme APBDesa Perubahan, sisa anggaran tersebut dapat digunakan sebagai tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang masih aktif menjabat.


Hasil investigasi menunjukkan bahwa mekanisme ini telah diterapkan di Desa Boja. Anggaran yang diperoleh dari sisa siltap perangkat desa purnatugas digunakan untuk memberikan tunjangan kepada kepala desa dan perangkat desa yang masih bertugas. Hal ini merupakan upaya dari pemerintah desa untuk memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien guna mendukung pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat.


Kepala Desa Boja,  dalam pernyataannya mengatakan, "Kami menjalankan mekanisme APBDesa Perubahan untuk memanfaatkan sisa siltap perangkat desa purnatugas yang tersimpan di rekening desa. Anggaran tersebut digunakan sebagai tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang masih aktif menjabat. Ini merupakan langkah yang kami ambil untuk memaksimalkan penggunaan anggaran desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."


Meskipun pemberitaan ini awalnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, hasil investigasi yang dilakukan telah membuktikan bahwa penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah desa berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami dan merasa yakin bahwa penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.


Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat, sehingga informasi terkait penggunaan anggaran desa dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Desa Boja.


Dengan demikian, pemerintah desa Desa Boja, Kecamatan Majenang, telah menjelaskan bahwa penggunaan anggaran Perubahan APBDesa berasal dari sisa siltap perangkat desa purnatugas yang disimpan dalam rekening desa. Penggunaan anggaran ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada kepala desa dan perangkat desa yang masih aktif menjabat.

(Mugi ir)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama