Diduga Kades Menguasai Anggaran Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi


Jawapes, NGANJUK - Dalam pelaksanaan pembangunan proyek dana desa, kades dibantu oleh tim diantaranya FTPKD, Pelaksana Kegiatan (PK) dan Pengadaan Barang dan Jasa (TPK PBJ) bekerja sesuai tupoksi yang dijelaskan dalam peraturan LPKK No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Permendagri No 20 Tahun 2018 TPK terdiri dari perangkat, lembaga masyarakat dan masyarakat desa yang harus di fungsikan sesuai tufoksi, mereka mendapatkan honor dari AP 5 persen (administrasi proyek).


Tapi lain yang dilakukan Kades Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk diduga menguasai anggaran proyek dana desa serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan pribadi, PK dan Tim PBJ hanya formalitas. Dari penelusuran awak media Jawapes, anggaran dana desa tahun 2023 khususnya pembangunan tidak ada pemasangan prasasti sebagai sarana keterbukaan informasi publik. 


Tanggal 15 Maret 2024, awak media di kantor Desa Putren bertemu Kepala Desa (Joko Siswanto) dan mendapat penjelasan, "Yang penting sudah saya laksanakan sesuai draft dan pengajuan SPP, sudah di audit Inspektorat tidak ada masalah, mungkin yang lebih ngerti operator," jelasnya.


Melalui WhatsApp, saat dikonfirmasi awak media, Misbaku (Modin) membenarkan bahwa dirinya memang sebagai pelaksana kegiatan pembangunan di tahun 2023, tapi tidak difungsikan hanya formalitas, semua dihendel Kades. "Pada waktu ada audit dua kali dari Inspektorat, saya jelaskan apa adanya, untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) saya juga tidak tanda tangan, jadi kalau ada masalah soal pembangunan, itu urusan Kades,” jelasnya, Jumat (15/3/2024).


Pada tanggal 16 Maret 2024, awak media bertemu operator desa (Laduni) menjelaskan, “Memang benar Modin sebagai PK tidak difungsikan, makanya kwitansi serah terima anggaran saya buat atas nama Kades, yang buat LPJ juga Kades, begitu pula pelaksanaan serta pengadaan barang dan jasa proyek dana desa, makanya Modin sebagai pelaksana tidak mau tanda tangan LPJ dan untuk prasasti pembangunan tahun 2023 belum dipasang”.


Sementara PK Pembangunan yang baru, Jogoboyo (Sunar Winarto) mengatakan, untuk anggaran tahap pertama sudah cair. Fisiknya pembangunan pagar punden untuk realisasi setelah hari raya. "Kalau dikerjakan bulan puasa, kuli sama tukang kerjanya malas-malasan, uangnya yang bawa Kades, mau bagaimana lagi. Kades penguasa tunggal desa, kita hanya bawahan mas,“ terangnya saat ditemui awak media, Senin (18/3/2024). 


Dari beberapa informasi dan penjelasan diharapkan pihak dinas terkait untuk meluruskan kembali sistem kinerja Pemdes Putren agar sesuai tupoksinya masing-masing. (Tri)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama