Diduga dari Oknum Perguruan Silat, 5 Pelaku Kekerasan Terancam Pidana Penjara 7 Tahun


Jawapes, SIDOARJO - Tim Unit Pidum Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 5 pelaku tindakan kekerasan yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat hingga korbannya mengalami luka-luka. 


Lima pelaku mempunyai peran masing-masing, yaitu RHA (25) berperan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X (orang umum), DRM (21) berperan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X, RAF (19) mempunyai peran yang sama dengan DRM, sedangkan IAM (16) dan MTDP (17) keduanya anak berkonflik hukum meski mereka melakukan pemukulan, malahan MTDP memukul dengan menggunakan helm sebanyak 5X.


Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa pada 19 Pebruari 2024 sekira pukul 22.30 wib sewaktu korban FRP (22) duduk di depan Toko Indomaret Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin didatangi sekelompok pemuda yang sedang konvoi sepeda motor. Saat itu korban memakai Hoodie bertuliskan “SHORENK” yang merupakan komunitas salah satu kelompok perguruan pencak silat lain. 


"Tanpa bertanya, beberapa pelaku langsung mendatangi korban dan memukul dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya mereka melepas dan mengambil paksa pakaian korban. Akibat kekersan tersebut, korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan kejadian selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo," jelasnya kepada media, Jumat (8/3/2024).


Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP, Tim Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Lima pelaku yang berhasil ditangkap, empat diantaranya berasal dari oknum salah satu perguruan pencak silat. 


Lebih lanjut Kompol Agus menyampaikan bahwa motif para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain karena menurut pelaku, sebelumnya di daerah Gempol Kabupaten Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban.


"Atas perbuatannya, para pelaku dianggap melanggar sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(tyaz) 

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan