![]() |
Barang Bukti 10 (sepuluh) paket sabu |
Jawapes Banyumas- Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan seorang laki laki berinisial GP (28) warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas karena kedapatan membawa sabu, Senin (11/3/2024).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas.
“Pelaku GP saat dilakukan tindakan medis di RSUD Banyumas kedapatan memiliki 3 (tiga) paket potongan sedotan yang berisi sabu”, terangnya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi dari pihak RSUD, personel Satresnarkoba Polresta Banyumas menuju lokasi dan melakukan interogasi kepada GP.
“Dari interogasi tersebut didapati 7 (tujuh) paket sabu dari tempat tempat sesuai dengan petunjuk yang ada di HP milik GP. Paket sabu tersebut didapatkan GP dari temannya inisial C untuk diedarkan di beberapa wilayah di Banyumas”, imbuh Kompol Willy.
“Saat ini GP beserta barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu dengan total berat netto 3,07304 Gram diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya
(Rd82)
Pembaca
Posting Komentar