Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di Kamar Hotel, terhadap Tersangka A Bin G (22), Warga Wonocolo, Jemursari Kota Surabaya, Rabu (24/01/2024).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti antara lain :
• 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 ( delapan) paket plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,746 ( nol koma tujuh ratus empat puluh enam ) gram;
• 1 (satu) bendel plastik klip;
• 1 (satu) sekrop warna putih dari sedotan plastik;
• 1 (satu) Hp merk Vivo dengan No sim
• Uang Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka mendapatkan barang tersebut diatas yaitu dari A (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan siwalan kerto Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana tersangka dengan menjual kisaran harga mulai Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua, maka tersangka A Bin G mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Namun untuk barang bukti tersebut diatas belum sempat dijual kembali oleh tersangka, sudah dapat digagalkan oleh petugas Kepolisian.
Atas perbuatan Tindak Pidana tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Untuk Proses berikutnya dilakukan tindakan :
Lengkapi Mindik, Riksa saksi-saksi, tersangka dan ahli, Kirim BB ke Labfor Cabang Surabaya, Proses Sidik, Lidik DPO & pelaku lainya dan analisa Hp dan Data base Jaringan Narkotika.
(Rd82/Daniel)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments