Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Pelaku Penganiaya Anak Usia 2 Tahun

  

Jawapes Surabaya,- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada anak yang masih umur dua tahun  4 bulan itu sampai meninggal dunia (MD), Pelaku diketahui berinisial, RS (27) asal Madura yang domisili di Wedoro Waru Sidoarjo dan Korban diketahui berinisial, MD 2 tahun (Meninggal dunia).


Dalam Konferensi Pers di Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono SH. SIK. MIK dan didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya bersama Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko dan dihadiri oleh Dokter Forensik Sutomo, Jumat (16/02/2024)


Dari Pengakuan Pelaku ke Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan pemukulan hingga tewas karena jengkel kepada Korban. Saat dititipkan karena rewel dan saat meminumkan susu hingga Korban buang air kecil terus menerus.


Lalu Pelaku akhirnya memukul Korban dan membenturkan ke tembok hingga terlihat terdiam tidur. Korban kerap dititipkan ke pacar ibunya saat ditinggal bekerja.


"Saat diotopsi oleh Dokter forensik dari Dokter Soetomo Surabaya, menjelaskan kepada Awak Media bahwa Korban terdapat luka memar pada Kepala, dahi, pipi, punggung dan patah tulang, tengkorak kulit kepala, kulit dinding perut". Terang Hendro


Masih Hendro, membenarkan jika penganiayaan itu bermotif kesal kepada korban. Bapak korban SA dan SF (38) ibu RSH, sedang bermasalah dalam rumah tangganya, dan pisah ranjang sejak bulan Januari 2024.


SF keluar dari rumah kos-kosannya di Jalan Kutisari Utara Surabaya dan korban SRH sehari-hari tinggal dengan ayahnya SA, namun sesekali korban menginap di kos SF, yang tinggal bersama dengan RS (28) pacar SF.


Pada, 13 Februari 2024 pagi hari pukul 08.00 WIB, Korban diantarkan oleh neneknya ke rumah kos SF, Nenek menitipkan Korban kepada SF. Karena akan bekerja.


Sekitar pukul 10.00 Wib, SF menitipkan korban kepada RS. Pada Sorenya saat SF pulang kerja, dia melihat Korban dan RS sedang tidur bersama di atas ranjang. SF membangunkan korban, namun korban tidak merespon dan terlihat dalam kondisi lemas.


Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, SF dan RS langsung membawa ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya, dan saat tiba di IGD dinyatakan oleh Dokter bahwa Korban SRH sudah meninggal dunia


Ayah Korban kemudian menuju RS Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah Korban yang ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor.


Atas kejadian tersebut ayah korban menduga bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar dan menghendaki untuk dilakukan otopsi pada korban, Dan Ayah Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana


Kini Pelaku dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(Dan)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama