Kurang 24 Jam, Komplotan Curanmor Diringkus Polisi dan 1 DPO


Jawapes, SIDOARJO - Setelah dilaporkan hilang, dengan sigap dan kurang dari 24 jam, sebuah mobil jenis pick up berhasil ditemukan Polisi di wilayah Blora pinggir jalan tanpa sopir. Hal tersebut dibenarkan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denni Agung Andriana didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat press relese pada Rabu (21/2/2024). 


Diungkap AKBP Denni Agung, kasus ini muncul adanya laporan dari korban pada 5 Pebruari 2024, bahwa mobilnya yang terparkir di pinggir jalan samping kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, pukul 05.00 Wib pagi hilang. 


Awalnya, mobilnya pick up tersebut dipinjam E (adik korban) pada 4 Pebruari 2024. Malam sekitar pukul 21.30 Wib, mobil posisi terkunci diparkir oleh E disamping kantor Kecamatan Taman. Kemudian besok pagi, E mendapati mobil kakaknya itu sudah tidak ada ditempatnya semula. "Saat itu juga, E bersama EN (pemilik mobil) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman," ujarnya. 


Menurut info, sebelum kejadian hilangnya mobil tersebut, ada mobil Sigra yang mondar mandir dini hari di area itu. Petugas pun langsung mencari keberadaan mobil Sigra tersebut. Gerak cepat Polisi akhirnya membuahkan hasil. 


Mobil Sigra diketahui akan keluar tol Nganjuk pada 6 Pebruari pukul 02.00 Wib dini hari. Petugas pun menghadang mobil yang berisi 3 orang pelaku berinisial AP (34) warga Kota Surabaya (berperan menyiapkan sarana kendaraan untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan disekitar TKP), G alias M (38) warga Blora (berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T dan mengendarai mobil hasil kejahatan tersebut ke Blora), ⁠G alias P (48) warga Blora (berperan untuk menyalakan mobil yang menjadi target dengan menyambung kabel dibagian tempat kunci mobil). Dari pengakuan ketiganya bahwa mereka memang telah mengambil pick up yang terparkir disamping kantor Kecamatan Taman. Dan pick up sudah diserahkan kepada A alias K di Blora yang belum tertangkap. 


Lanjut Wakapolresta Sidoarjo, tim akhirnya menuju ke Blora dan mendapati pick up tersebut dipinggir jalan Desa Sembung Kecamatan Tunjung, Blora tanpa ada sopirnya. 


Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan 1 unit Pickup Mitsubishi L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol L-1445-II (sarana kejahatan) serta 1 anak kunci palsu. 


Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. (Tyaz) 



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama