Jawapes, SIDOARJO - Guna menghindari pelanggaran terkait Pemilu Damai 2024 di wilayah kecamatan tulangan, Koramil 05/Tulangan beserta Polsek Tulangan melakukan pengamanan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk pada Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Tulangan, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 24.00 Wib.
Kegiatan ini diawali dengan Apel bersama di Kantor Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri Camat Tulangan (Suprayitno, STP, MM.H.P), Danramil 0816/05 (Kapten Inf H. Moh Said), Kapolsek Tulangan (AKP Agung Gpw, SH), Kasi Trantib Pol PP Tulangan (Didik Triyono, S.Sos), Ahmad Yajiz, S.Sos, Ketua Panwascam Tulangan beserta anggota 2 orang, Ketua PPS se-Kecamatan Tulangan beserta anggota 22 orang, ketua PPK Kecamatan Tulangan (Muntadir Khakim) beserta 5 anggota, dengan dikawal oleh Satuan Pengamanan dari Anggota Koramil 0816/05 Tulangan 10 orang, Anggota Polsek Tulangan 10 orang, Anggota Satpol -PP Tulangan 5 orang.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Danramil Kapten Inf Moh. Said bersama Kapolsek Tulangan AKP Agung GPW menyatakan bahwa Koramil 05/Tulangan dan Polsek Tulangan hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APK, Pemilu di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa sosialisasi Pemilihan Umum,” kata Danramil.
Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang transparan, jujur dan adil. “Dengan bekerjasama dalam memantau dan menghapus APK, Koramil 0816/05 bersama Polsek Tulangan berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum yang berkualitas di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo,” tutup Danramil. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar